Riba dalam Pandangan Islam
Radarseluma.disway.id - Riba dalam Pandangan Islam--
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Dalam ajaran Islam, setiap aspek kehidupan manusia diatur sedemikian rupa agar selaras dengan tujuan utama penciptaan, yaitu menyembah Allah dan menjalani hidup secara adil, beretika, dan bermanfaat bagi sesama. Salah satu prinsip penting dalam muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) adalah larangan riba. Riba merupakan praktik pengambilan tambahan atas pokok utang atau pinjaman yang sangat dikecam dalam Islam. Hal ini tidak hanya dilarang karena merugikan pihak tertentu, tetapi juga karena dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi secara keseluruhan. Artikel ini akan membahas secara panjang lebar tentang riba dalam Islam, dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits, dampaknya, serta alternatif sistem keuangan yang diajarkan dalam Islam.
Pengertian Riba
Secara bahasa, riba berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam istilah syariah, riba adalah tambahan yang diambil dalam transaksi utang piutang atau jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Riba terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah riba fadhl (tambahan dalam pertukaran barang sejenis), riba nasi’ah (tambahan karena penundaan waktu pembayaran), dan riba qardh (tambahan dalam pinjaman uang). Semua bentuk ini diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan penindasan.
BACA JUGA:Menjaga Kebersihan sebagai Bagian dari Iman Bagi Umat Muslim
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Riba
1. Surat Al-Baqarah ayat 275
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ...
Artinya:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menunjukkan betapa buruknya dampak riba, baik secara spiritual maupun sosial. Orang yang terbiasa dengan riba digambarkan seperti orang gila yang kehilangan akal sehat.
2. Surat Al-Baqarah ayat 278–279
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ. فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ...
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..." (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Ayat ini merupakan salah satu peringatan paling keras dalam Al-Qur’an, karena pelaku riba diancam dengan perang dari Allah dan Rasul-Nya.
Hadits-Hadits tentang Riba
1. Hadits dari Jabir bin Abdillah (HR. Muslim)
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ ٱلرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Artinya:
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya." Beliau bersabda, "Mereka semua sama (dalam dosanya)." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, baik secara langsung maupun tidak, terkena dosa besar.
2. Hadits dari Abu Hurairah (HR. Bukhari & Muslim)
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ... وَأَكْلُ الرِّبَا...
Artinya:
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!... di antaranya adalah memakan riba..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Riba termasuk dalam kategori dosa besar yang membinasakan, setara dengan syirik dan sihir.
BACA JUGA:Peran Penting Umat Islam dan Kepedulian terhadap Lingkungan
Dampak Negatif Riba
Riba bukan hanya melanggar hukum agama, tetapi juga merusak sistem kehidupan manusia, di antaranya:
Ketidakadilan ekonomi – sistem bunga membuat orang miskin makin terhimpit, sedangkan pemilik modal semakin berkuasa.
Hilangnya keberkahan – harta hasil riba tidak akan membawa kebaikan dalam hidup, bahkan mendatangkan murka Allah.
Penyebab krisis keuangan – sejarah mencatat bahwa sistem bunga menjadi akar dari banyak krisis ekonomi global.
Mematikan empati – riba membuat manusia mengejar keuntungan tanpa memperhatikan penderitaan orang lain.
Alternatif: Ekonomi Islam Tanpa Riba
Islam menawarkan sistem keuangan yang adil dan saling menguntungkan, di antaranya:
Murabahah: jual beli dengan kesepakatan margin keuntungan.
Mudharabah: kerja sama antara pemilik modal dan pengelola.
Musyarakah: dua pihak atau lebih menyatukan modal untuk usaha bersama.
Ijarah: akad sewa menyewa.
Zakat dan sedekah: alat pemerataan kekayaan.
Dengan sistem ini, Islam mendorong perekonomian yang lebih berkeadilan dan bebas dari eksploitasi.
Riba dalam pandangan Islam adalah perbuatan dosa besar yang diancam keras oleh Allah dan Rasul-Nya. Hukumannya sangat berat karena merusak tatanan sosial dan ekonomi umat manusia. Pelaku riba, baik sebagai peminjam, pemberi, penulis, maupun saksi, semuanya dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Islam tidak hanya melarang riba, tapi juga menyediakan sistem ekonomi yang bebas dari praktik ini, seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Sistem ini menekankan pada kerja sama, transparansi, dan keadilan, serta menjauhkan manusia dari kerakusan dan kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda:
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
Artinya:
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang sedangkan ia tahu (bahwa itu riba), lebih besar dosanya dari pada tiga puluh enam kali berzina.” (HR. Ahmad dan Thabrani)
Sudah saatnya umat Islam kembali pada ajaran Islam yang murni dalam hal muamalah. Hindari riba dalam bentuk apapun dan pilih jalan keberkahan melalui sistem ekonomi syariah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.(djl)
Sumber: