Divonis 6 Tahun dan UP Rp 10,6 Miliar, Murman Effendi Ajukan Banding

Sabtu 26-09-2026,13:23 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

Pada tahun 2005 Murman mengikuti kontestan politik Pilkada dan terpilih menjadi Bupati Seluma. Setelah dilantik menjadi Bupati, Pemda Seluma mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah agar Pemkab pemekaran dapat menyiapkan lahan untuk dijadikan komplek perkantoran dengan lahan satu hamparan.

 

"Untuk menyikapi permintaan Dirjen Otonomi Daerah Pemkab Seluma harus menyiapkan lahan yang lua, akan tetapi saat itu Pemkab Seluma tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk membeli lahan," terang Meitron.

 

Sehingga, untuk memenuhi lahan tersebut. Dengan inisiatif Murban dan Pemkab Seluma yang diwakili oleh Sekda, Mulkan Tajudin bersepakat untuk menggunakan lahan milik Murman, dengan kesepakatan akan diselesaikan setelah Pemkab Seluma memiliki anggaran yang cukup dengan perhitungan harga mengikuti sesuai dengan harga pasar.

 

"Pada tahun 2008 atas usulan Pemkab Seluma yang diwakili oleh Sekda, Mulkan Tajudin untuk menyelesaikan pembayaran lahan tanah milik Murman," tegasnya.

 

Meitron juga menambahkan, sehingga pada tahun 2008 atas usulan Sekda disepakati untuk penyelesaian tanah milik Murman dengan cara yang disepakati 19 hektar ditukar dengan tanah milik pemerintah yang berlokasi di Desa Sembayat dan 55 hektar akan dibayar menggunakan APBD Kabupaten Seluma dengan harga Rp 5000/meter.

 

"Setelah disepakati, Murman sedikitpun tidak mempersoalkannya dan diawal tahun 2009, Murman menerima pembayaran sebagai ganti rugi lahan miliknya. Setelah penyelesaian baik tanah ditukar dengan tanah maupun dibayar, tentang proses pencairannya Murman tidak mengetahuinya," pungkasnya.

 

Dengan diajukannya banding, pihak Murman Effendi berharap seluruh alasan keberatan tersebut dapat dipertimbangkan kembali dalam proses pemeriksaan di tingkat banding. Upaya hukum tersebut kini menjadi proses lanjutan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

Pihak terdakwa tetap berpegang pada alasan hukum yang diajukan dalam permohonan banding, khususnya mengenai kedudukan Murman sebagai pemilik lahan, pembebanan uang pengganti, serta status aset yang disita dalam perkara tersebut.(ctr)

Kategori :