Seluma, Radarseluma.net- Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH alias Ujang Puguk, menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA. Murman mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
BACA JUGA:Tinjau PPS Bungus, Menaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja Perikanan
Perkara tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010 dan 2011.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Murman Effendi. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Murman juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 10.653.000.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, Murman melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan memilih menempuh upaya hukum banding. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam putusan tingkat pertama yang perlu dipertimbangkan kembali pada tingkat banding.
Kuasa Hukum Murman Effendi, Meitron Sosiadi, SH. saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan banding. Menurut Metro, setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar pihaknya mengajukan upaya hukum tersebut.