"Pertama, perkara ini Pak Murman hanya pemilik tanah, tetapi pencairan dari pihak Pemda. Dia hanya menerima hak sebagai pemilik tanah," kata Meitron.
Meitron juga menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan tersebut, Murman berkedudukan sebagai pemilik tanah. Sedangkan proses pencairan pembayaran dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah.
Poin kedua berkaitan dengan uang pengganti sebesar Rp 10.653.000.000 yang dibebankan kepada Murman. Menurut pihak kuasa hukum, terdapat konsekuensi terhadap hak atas tanah apabila uang pengganti tersebut dikembalikan.
"Kalau UP dikembalikan, hak tanahnya ke Pak Murman," ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah aset milik Murman Effendi. Meitron menyebut aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pembebasan lahan yang sedang dihadapi kliennya.
Menurutnya, aset-aset tersebut diperoleh Murman sebelum menjabat sebagai Bupati Seluma. Bahkan, aset tersebut telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ketiga, aset yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena aset yang didapat sebelum Pak Murman menjadi Bupati, bahkan sudah terdaftar di LHKPN," jelas Meitron.
Dalam surat permohonan yang diajukan Murman menyampaikan beberapa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan perkara ini. Yakni, sebelum menjadi Bupati Seluma, Murman Effendi memiliki tanah milik pribadi yang terletak di Kelurahan Napal yang sebelumnya bernama Desa Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Kota seluar 74 hektar. Tanah 74 hektar tersebut milik Murman Effendi yang berasal dari membeli tanah dari Sudoto.
BACA JUGA:HANTARU 2026, Ossy Dermawan Dorong Transformasi ATR/BPN Berbasis Budaya Kerja