Di antaranya dilarang memulai operasional SPPG sebelum dilakukan verifikasi dan validasi, menjalankan program dengan jumlah penerima manfaat di luar hasil sinkronisasi, memanipulasi jumlah penerima manfaat, mengurangi gramasi makanan, mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi, menggunakan bahan makanan yang tidak layak konsumsi, menggunakan minyak goreng lebih dari tiga kali, serta menggunakan air yang tidak higienis atau tidak lolos uji laboratorium.
Selain itu, perubahan menu yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Pengawas Gizi dan Kepala SPPG.
SPPG juga dilarang menghentikan operasional tanpa keputusan tertulis dari pejabat BGN yang berwenang, melakukan tindakan yang merugikan negara maupun penerima manfaat, serta melakukan pengadaan makanan jadi dari pihak ketiga di luar ketentuan.
Juknis juga melarang penunjukan pemasok bahan baku atau makanan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang, termasuk perwakilan yayasan dan Kepala SPPG.
BACA JUGA:Kepala BGN Ingatkan Relawan MBG, Terkait Hal Ini Beliau Tegaskan
BACA JUGA:Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, Ini 3 Transformasi Baru ATR/BPN
Kepala SPPG Juga Dilarang Melakukan Pungutan
BGN pada Juli 2026 menegaskan bahwa Kepala SPPG berstatus sebagai penyelenggara negara dan dilarang melakukan segala bentuk pungutan.
BGN juga menyoroti potensi pelanggaran berupa pembelian bahan dengan harga tidak wajar atau meminta "feedback". Praktik semacam itu dinyatakan sebagai bagian dari pelanggaran gratifikasi. (Badan Geospasial Nasional)
Dengan demikian, Kepala SPPG tidak boleh menggunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengadaan bahan, pemasok, relawan maupun kegiatan operasional SPPG.
Bisa Dicopot Bahkan Diusulkan Pemberhentian Tidak Hormat
BGN belakangan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SPPG yang melakukan pelanggaran.
Pada 3 Agustus 2026, BGN mengumumkan pencopotan terhadap 137 Kepala SPPG dalam rangka penegakan disiplin dan standar penyelenggaraan MBG. (Badan Geospasial Nasional)
Beberapa hari kemudian, pada 7 Agustus 2026, BGN menyatakan telah memproses pemberhentian 66 Kepala SPPG sebagai ASN PPPK karena terbukti melakukan tindakan indisipliner. (Badan Geospasial Nasional)
Lebih tegas lagi, pada 16 Agustus 2026, Kepala BGN menyatakan Kepala SPPG yang lalai hingga menyebabkan kejadian fatal tidak hanya dapat dicopot dari jabatannya, tetapi dapat diajukan untuk pemecatan dengan tidak hormat melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian Kepala SPPG yang berdampak serius terhadap keamanan pangan atau penerima manfaat dapat berujung pada sanksi berat.
Sanksi Tidak Selalu Langsung Pemecatan
Untuk pelanggaran dalam penyelenggaraan SPPG, Juknis juga mengatur mekanisme sanksi secara bertahap terhadap penerima bantuan.