Hendarsyah juga menambahkan, Pemkab Seluma akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta menyampaikan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan oleh majelis hakim. Pemerintah daerah juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari keputusan Pemkab Seluma memberhentikan Nadina Afrianti dari statusnya sebagai PPPK. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berupa dugaan perbuatan asusila yang dinilai mencoreng nama baik institusi pemerintah.
Merasa keberatan atas keputusan tersebut, Nadina Afrianti kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang. Melalui gugatan itu, dirinya meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Seluma.
Dalam persidangan nanti, PTUN Palembang akan menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa, termasuk menilai apakah prosedur penerbitan SK pemberhentian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewenangan pejabat yang mengeluarkannya, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hingga saat ini perkara masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan. Belum ada putusan mengenai pokok perkara karena majelis hakim masih akan memeriksa kelengkapan administrasi dan mendengarkan penjelasan para pihak. Serta mempelajari dokumen-dokumen yang diajukan sebelum memasuki persidangan lanjutan.
Pemkab Seluma menegaskan akan menghormati apa pun hasil persidangan nantinya dan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(ctr)