Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah fitur Swaplotting, yang memungkinkan pemilik tanah melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital menggunakan titik koordinat GPS yang akurat. Dengan adanya fitur ini, masyarakat yang tanahnya belum terpetakan tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), karena pengajuan dapat dilakukan secara online.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, pemilik tanah cukup mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku.
“Data yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Kantah setempat sesuai catatan di Kementerian ATR/BPN. Jika lokasi dan data dinyatakan benar, bidang tanah tersebut akan dipetakan ke dalam sistem digital pertanahan,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum masuk dalam sistem digital ATR/BPN. Fitur ini sangat membantu masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.
Selain mempermudah layanan, fitur tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara akurat dan transparan.
BACA JUGA:Pasang Patok Batas Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik dengan Tetangga
BACA JUGA: Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson Dibentuk Kemnaker
“Tanah yang telah diverifikasi akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang tanah. Tujuannya menciptakan kepastian lokasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” tambahnya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Untuk menggunakannya, pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat membaca posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, lalu melengkapi identitas pemegang hak dan data yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, serta lokasi bidang tanah. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung verifikasi.