Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi identitas diri, lokasi tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai syarat pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut ke Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum dimasukkan ke dalam pemutakhiran peta bidang tanah nasional.