SELUMA, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mulai menindaklanjuti laporan dugaan nikah siri yang menyeret salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma. Saat ini, Pemkab Seluma tengah membentuk tim Adhoc guna mendalami laporan tersebut.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 5 Seluma Tewas Kecelakaan Usai Rayakan Kelulusan
BACA JUGA:78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Kemendikdasmen Beri Relaksasi
Informasi yang terhimpun, oknum ASN yang dilaporkan berinisial HI. Dirinya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MM yang mengaku sebagai istri siri dari oknum ASN tersebut.
Laporan itu diketahui telah disampaikan langsung kepada Bupati Seluma pada 28 April 2026 yang lalu. Dalam surat pengaduannya, MM menuding HI telah menelantarkan anak hasil hubungan mereka dan tidak lagi memberikan nafkah maupun tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya memastikan Pemkab Seluma telah menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Deddy, laporan tersebut telah didisposisikan kepada Asisten III Setda Seluma untuk kemudian diteruskan kepada Inspektorat Daerah agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Laporan itu sudah kami tindak lanjuti. Saat ini Inspektorat sedang membentuk tim Adhoc untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut," terang Deddy.
Deddy juga menegaskan, Pemkab Seluma akan menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif dan transparan. Proses pemeriksaan juga akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).