Tidak Bisa Disertifikatkan: Sulit mengurus sertifikat resmi
Tidak Bisa Dijadikan Jaminan: Bank tidak menerima sebagai agunan
Berpotensi Kehilangan Tanah: Negara bisa mengambil alih jika tidak jelas statusnya
Cara Mengetahui Alas Hak Tanah Sah atau Tidak
Untuk memastikan legalitas tanah, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
-
Mengecek langsung ke kantor pertanahan setempat
-
Memastikan adanya sertifikat resmi seperti SHM atau HGB
-
Mengecek riwayat tanah dan statusnya dalam sistem ATR/BPN
-
Melibatkan PPAT dalam setiap transaksi jual beli
BACA JUGA:Penggunaan Dana Bumdes Talang Parapat Masih Didalami Inspektorat Seluma!
Solusi Jika Memiliki Alas Hak Tanah Tidak Sah
Jika Anda saat ini memiliki tanah dengan alas hak yang belum diakui, jangan panik. Berikut solusi yang bisa dilakukan:
1. Segera Lakukan Pendaftaran Tanah
Ikuti program pendaftaran tanah seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diselenggarakan pemerintah.
2. Lengkapi Dokumen Pendukung
Kumpulkan bukti-bukti seperti surat keterangan desa, saksi, dan riwayat penguasaan tanah.
3. Ajukan Sertifikasi ke ATR/BPN
Datangi kantor ATR/BPN untuk proses peningkatan status menjadi sertifikat resmi.
4. Gunakan Jasa PPAT
Untuk transaksi jual beli, pastikan menggunakan PPAT agar memiliki kekuatan hukum.
Pentingnya Sertifikat Tanah Resmi
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang paling kuat dan diakui oleh negara. Dengan sertifikat:
-
Hak kepemilikan terlindungi hukum
-