Alas Hak Tanah yang Tidak Diakui Pemerintah: Jenis, Risiko, dan Solusinya

Selasa 28-04-2026,11:36 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Tidak Bisa Disertifikatkan: Sulit mengurus sertifikat resmi

  • Tidak Bisa Dijadikan Jaminan: Bank tidak menerima sebagai agunan

  • Berpotensi Kehilangan Tanah: Negara bisa mengambil alih jika tidak jelas statusnya

  • Cara Mengetahui Alas Hak Tanah Sah atau Tidak

    Untuk memastikan legalitas tanah, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:

    1. Mengecek langsung ke kantor pertanahan setempat

    2. Memastikan adanya sertifikat resmi seperti SHM atau HGB

    3. Mengecek riwayat tanah dan statusnya dalam sistem ATR/BPN

    4. Melibatkan PPAT dalam setiap transaksi jual beli

    BACA JUGA:Penggunaan Dana Bumdes Talang Parapat Masih Didalami Inspektorat Seluma!

    BACA JUGA:“Deretan Tanda-Tanda Kiamat Kecil yang Telah Terjadi: Peringatan Nyata untuk Membangkitkan Kesadaran Umat”

     

    Solusi Jika Memiliki Alas Hak Tanah Tidak Sah

    Jika Anda saat ini memiliki tanah dengan alas hak yang belum diakui, jangan panik. Berikut solusi yang bisa dilakukan:

    1. Segera Lakukan Pendaftaran Tanah

    Ikuti program pendaftaran tanah seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diselenggarakan pemerintah.

    2. Lengkapi Dokumen Pendukung

    Kumpulkan bukti-bukti seperti surat keterangan desa, saksi, dan riwayat penguasaan tanah.

    3. Ajukan Sertifikasi ke ATR/BPN

    Datangi kantor ATR/BPN untuk proses peningkatan status menjadi sertifikat resmi.

    4. Gunakan Jasa PPAT

    Untuk transaksi jual beli, pastikan menggunakan PPAT agar memiliki kekuatan hukum.

    Pentingnya Sertifikat Tanah Resmi

    Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang paling kuat dan diakui oleh negara. Dengan sertifikat:

    Kategori :