Ingin Kembangkan Usaha? Ini Proses Lengkap Pengurusan KKPR Secara Online

Jumat 17-04-2026,21:48 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

JAKARTA – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memahami pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin ini menjadi salah satu syarat dasar dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.

 

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah.

 

Aturan terkait KKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman penting agar pemanfaatan ruang dilakukan secara tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik lahan.

 

Pengajuan Dilakukan Secara Online

 

Dalam praktiknya, pengurusan KKPR kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

 

Melalui OSS, pelaku usaha hanya perlu mengisi data terkait rencana kegiatan usaha. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

 

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kategori :