Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.
Kesimpulan
Pernyataan resmi BPN sangat jelas:
Warga tidak boleh menggarap lahan cagar alam karena kawasan tersebut merupakan milik negara dan dilindungi undang-undang.
Poin pentingnya:
Cagar alam bukan objek sertifikasi tanah
Tidak boleh dimiliki atau digarap secara pribadi
Aktivitas tanpa izin bisa melanggar hukum
Masyarakat diimbau untuk memahami status lahan sebelum mengelola atau menggarap tanah, agar tidak berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.