Pernyataan Resmi BPN, Warga Tidak Boleh Garap Lahan Cagar Alam

Rabu 25-03-2026,14:33 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.

 

Kesimpulan

 

Pernyataan resmi BPN sangat jelas:

Warga tidak boleh menggarap lahan cagar alam karena kawasan tersebut merupakan milik negara dan dilindungi undang-undang.

 

Poin pentingnya:

 

Cagar alam bukan objek sertifikasi tanah

 

Tidak boleh dimiliki atau digarap secara pribadi

 

Aktivitas tanpa izin bisa melanggar hukum

 

Masyarakat diimbau untuk memahami status lahan sebelum mengelola atau menggarap tanah, agar tidak berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.

Kategori :