Secara hukum, bahkan disebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah (Core)
Ini berarti aktivitas garap di kawasan cagar alam termasuk pelanggaran jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Alasan Larangan: Kawasan Dilindungi
Cagar alam termasuk dalam kategori kawasan hutan konservasi, yang fungsinya adalah:
Melindungi keanekaragaman hayati
Menjaga keseimbangan ekosistem
Mencegah kerusakan lingkungan