Pernyataan Resmi BPN, Warga Tidak Boleh Garap Lahan Cagar Alam

Rabu 25-03-2026,14:33 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Secara hukum, bahkan disebutkan bahwa:

 

Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah (Core)

 

Ini berarti aktivitas garap di kawasan cagar alam termasuk pelanggaran jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Alasan Larangan: Kawasan Dilindungi

 

Cagar alam termasuk dalam kategori kawasan hutan konservasi, yang fungsinya adalah:

 

Melindungi keanekaragaman hayati

 

Menjaga keseimbangan ekosistem

 

Mencegah kerusakan lingkungan

 

Kategori :