Pernyataan Resmi BPN, Warga Tidak Boleh Garap Lahan Cagar Alam

Rabu 25-03-2026,14:33 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Karena itu, negara menguasai penuh kawasan ini dan penggunaannya sangat terbatas.

 

Bahkan dalam praktik di lapangan, pemerintah memasang tanda bahwa kawasan tersebut:

 

Dikuasai negara

 

Tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal (BKSDA Kalimantan Selatan)

 

Sertifikat di Cagar Alam Bisa Dibatalkan

 

BPN juga menegaskan bahwa jika ada sertifikat yang terlanjur terbit di kawasan cagar alam, maka:

 

Sertifikat tersebut bisa dibatalkan

 

Status tanah dikembalikan menjadi milik negara

 

Kategori :