Karena itu, negara menguasai penuh kawasan ini dan penggunaannya sangat terbatas.
Bahkan dalam praktik di lapangan, pemerintah memasang tanda bahwa kawasan tersebut:
Dikuasai negara
Tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal (BKSDA Kalimantan Selatan)
Sertifikat di Cagar Alam Bisa Dibatalkan
BPN juga menegaskan bahwa jika ada sertifikat yang terlanjur terbit di kawasan cagar alam, maka:
Sertifikat tersebut bisa dibatalkan
Status tanah dikembalikan menjadi milik negara