Apakah Membuat Sertifikat Tanah Harus Ada SKT? Ini Penjelasannya

Rabu 25-03-2026,14:31 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Tidak ada bukti kepemilikan formal

  • Tanah dikuasai secara turun-temurun

  • Dalam kasus seperti ini, SKT menjadi:
    bukti awal untuk mengajukan sertifikat pertama kali

    BACA JUGA: The Four-Wheel Shift, VinFast VF 3 Makes Indonesian Users Upgrade from Motorbikes

    BACA JUGA:Menjaga Adab dalam Acara Silaturahmi: Memuliakan Sesama, Menyempurnakan Iman, dan Merawat Taqwa

     

     

    Peran SKT dalam Proses Sertifikasi

    Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali di BPN, SKT berfungsi sebagai:

    • Dasar penelitian riwayat tanah

    • Bukti penguasaan fisik

    • Pendukung pengukuran dan penerbitan sertifikat

    Namun perlu diingat:
    SKT bukan bukti kepemilikan yang kuat seperti sertifikat


    SKT hanya dokumen pendukung

    Alternatif Selain SKT

    Selain SKT, beberapa dokumen lain juga bisa digunakan sebagai pengganti, seperti:

    • Surat keterangan riwayat tanah

    • Sporadik

    • Letter C / buku desa

    Kategori :