Tidak ada bukti kepemilikan formal
Tanah dikuasai secara turun-temurun
Dalam kasus seperti ini, SKT menjadi:
bukti awal untuk mengajukan sertifikat pertama kali
BACA JUGA: The Four-Wheel Shift, VinFast VF 3 Makes Indonesian Users Upgrade from Motorbikes
BACA JUGA:Menjaga Adab dalam Acara Silaturahmi: Memuliakan Sesama, Menyempurnakan Iman, dan Merawat Taqwa
Peran SKT dalam Proses Sertifikasi
Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali di BPN, SKT berfungsi sebagai:
-
Dasar penelitian riwayat tanah
-
Bukti penguasaan fisik
-
Pendukung pengukuran dan penerbitan sertifikat
Namun perlu diingat:
SKT bukan bukti kepemilikan yang kuat seperti sertifikat
SKT hanya dokumen pendukung
Alternatif Selain SKT
Selain SKT, beberapa dokumen lain juga bisa digunakan sebagai pengganti, seperti:
-
Surat keterangan riwayat tanah
-
Sporadik
-
Letter C / buku desa
-