NASIONAL - Banyak masyarakat masih bertanya, apakah untuk membuat sertifikat tanah wajib memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) terlebih dahulu? Jawabannya: tidak selalu wajib, tetapi sering diperlukan tergantung kondisi tanahnya.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan praktik di lapangan dan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
SKT (Surat Keterangan Tanah) adalah dokumen yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa seseorang benar menguasai atau memiliki sebidang tanah.
Fungsi SKT antara lain:
-
Bukti awal penguasaan tanah
-
Riwayat tanah sebelum disertifikatkan
-
Penguat data saat pengajuan sertifikat ke BPN
Apakah SKT Wajib untuk Sertifikat Tanah?
1. Tidak Wajib (Jika Sudah Ada Bukti Kuat)
Anda tidak perlu SKT jika sudah memiliki dokumen resmi seperti:
-
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
-
Sertifikat lama (balik nama)
-
Hibah yang sudah dibuat akta
-
Putusan pengadilan
Dalam kondisi ini, proses sertifikasi bisa langsung dilakukan tanpa SKT.
2. Dibutuhkan (Jika Tanah Belum Bersertifikat)
SKT biasanya diperlukan jika:
-
Tanah masih tanah adat / girik / letter C
-