Bagi Pemda yang Sudah Ijinkan, Ada Larangan KPK Pakai Mobil Dinas Mudik

Rabu 18-03-2026,10:00 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

 JAKARTA, Radarseluma.disway.id - KPK membuat surat edaran jelang Hari Raya Lebaran. KPK menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga. 

Hal ini dipertegas KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

 

BACA JUGA:Bitdeer Launches SEALMINER DL1 Air: Achieving 149 J/GH Power Efficiency and 25 GH/s for Scrypt Mining

BACA JUGA: K‑Tech enters JV to develop up to 500MW AI/HPC infrastructure in Canada

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK juga membuka kanal pengaduan ataupun pelaporan terkait pengaduan gratifikasi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), situs gol.kpk.go.id, serta e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

 

 KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan ASN, agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan. 

Segala bentuk permintaan berupa dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

BACA JUGA:Koordinasi dengan Pengusaha, Menaker Lepas Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

BACA JUGA:Cahaya Ampunan di Malam Penuh Berkah: Menjemput Rahmat Allah di Saat Langit Terbuka

Kategori :