Dana Desa Nanti Agung 2022-2025 Dilaporkan ke Inspektorat Seluma, BPD Minta Diaudit

Selasa 17-03-2026,07:14 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan BPD selama menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kegiatan yang dilaksanakan. Bahkan, dari beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan anggaran, terdapat indikasi dugaan kegiatan fiktif.

 

Temuan-temuan tersebut, lanjutnya, perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. Oleh karena itu, audit dari Inspektorat dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan kebenaran data serta penggunaan Dana Desa yang telah dialokasikan.

 

Darmi juga menegaskan bahwa, pengajuan audit ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Termasuk dalam pengelolaan keuangan desa agar tetap transparan dan akuntabel.

 

"Kami berharap melalui audit yang dilakukan Inspektorat nantinya dapat diketahui secara jelas bagaimana penggunaan Dana Desa selama ini, apakah sudah sesuai dengan aturan dan peruntukannya atau ada hal-hal yang perlu diperbaiki," harapnya.

 

Selain menyerahkan surat permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Seluma, BPD Nanti Agung juga menembuskan surat tersebut kepada Bupati Seluma. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus agar pemerintah daerah mengetahui adanya permohonan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Nanti Agung.

 

BACA JUGA:Waspada! Konsumsi Minuman Bersoda Berlebihan Bisa Picu Berbagai Penyakit

BPD berharap Inspektorat Kabupaten Seluma dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir.

 

Dengan adanya audit tersebut, diharapkan segala bentuk dugaan penyimpangan dapat terungkap secara objektif. Selain itu, hasil audit nantinya juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta perbaikan dalam tata kelola keuangan desa ke depan. Sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ctr)

Kategori :