Nasional - Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus urusan pertanahan di hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang yang memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama. “Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya. Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan di hari akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia melihat informasi tersebut dari akun resmi Kantah Kabupaten Karawang di TikTok, yang menurutnya cukup responsif ketika menjawab pertanyaan masyarakat. “Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya. Ia menceritakan, sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri. Menurutnya, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit. “Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak dibahas di media sosial,” ucapnya. Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diterima. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan di akhir pekan seperti PELATARAN. Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu-Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Khususnya, bagi mereka yang mengurus urusan tanahnya secara mandiri tanpa perantara.
Sekarang Bisa Ambil Sertipikat di Hari Libur
Senin 16-03-2026,16:49 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Senin 27-04-2026,09:43 WIB
Aturan BPN: Berapa Banyak Lahan Pribadi yang Harus Didaftarkan HGU? Ini Penjelasannya
Rabu 22-04-2026,18:57 WIB
Oknum ASN Salah Satu OPD di Kaur Asal Seluma Dilaporkan Suaminya ke Inspektorat Kaur, Sertakan Bukti
Rabu 22-04-2026,12:42 WIB
BGN Klarifikasi Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp1,5 Miliar untuk Program SPPI 2025
Rabu 22-04-2026,12:25 WIB
Didukung World Bank, Proyek ILASPP Dikebut Tahun 2026
Senin 20-04-2026,21:06 WIB
Status Lahan HPT, Apakah Bisa Digarap Petani? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
Senin 27-04-2026,11:50 WIB
Diduga Nikah Siri, Oknum ASN Seluma Berinisial HI Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat
Senin 27-04-2026,09:30 WIB
Kantah DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Senin 27-04-2026,12:04 WIB
PKB Final Usulkan Santoso sebagai PAW Almarhum Ramadhansyah
Senin 27-04-2026,09:43 WIB
Aturan BPN: Berapa Banyak Lahan Pribadi yang Harus Didaftarkan HGU? Ini Penjelasannya
Senin 27-04-2026,09:12 WIB
44% Tempat Penitipan Anak di Indonesia Ilegal, Kualitas Tak Layak
Terkini
Senin 27-04-2026,13:51 WIB
BSI Luncurkan QRIS SOUNDbox, Perkuat Transformasi Digital
Senin 27-04-2026,12:04 WIB
PKB Final Usulkan Santoso sebagai PAW Almarhum Ramadhansyah
Senin 27-04-2026,11:50 WIB
Diduga Nikah Siri, Oknum ASN Seluma Berinisial HI Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat
Senin 27-04-2026,11:06 WIB
Seleksi Kepsek, Dikbud Seluma Ingatkan Peserta Waspada Oknum Jual Janji Kelulusan
Senin 27-04-2026,10:03 WIB