Nasional - Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus urusan pertanahan di hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang yang memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama. “Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya. Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan di hari akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia melihat informasi tersebut dari akun resmi Kantah Kabupaten Karawang di TikTok, yang menurutnya cukup responsif ketika menjawab pertanyaan masyarakat. “Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya. Ia menceritakan, sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri. Menurutnya, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit. “Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak dibahas di media sosial,” ucapnya. Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diterima. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan di akhir pekan seperti PELATARAN. Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu-Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Khususnya, bagi mereka yang mengurus urusan tanahnya secara mandiri tanpa perantara.
Sekarang Bisa Ambil Sertipikat di Hari Libur
Senin 16-03-2026,16:49 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Jumat 21-08-2026,13:13 WIB
Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah, Data yang Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti
Jumat 21-08-2026,13:00 WIB
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Kamis 20-08-2026,10:37 WIB
10 Kantor Pertanahan Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah, Pelayanan Diharapkan Lebih Cepat
Rabu 19-08-2026,17:19 WIB
Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal
Kamis 13-08-2026,08:55 WIB
Kepala BGN Tegaskan Makanan MBG Harus Aman Sebelum Bicara Kandungan Gizi
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,13:08 WIB
Fauzan Khalid Dorong ATR/BPN Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa Pertanahan
Jumat 21-08-2026,07:07 WIB
Toyota Fortuner GR Sport, SUV Handal dan Canggih dengan Desain Memukau yang Menarik Minat Konsumen Indonesia
Jumat 21-08-2026,06:57 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026, SUV Gagah dan Mewah yang Memikat Pecinta Otomotif Tanah Air
Jumat 21-08-2026,12:42 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Siap Meluncur Mesin Hybrid, Interior Mewah, dan Harga Lebih Ramah di Kantong
Jumat 21-08-2026,13:00 WIB
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Terkini
Jumat 21-08-2026,13:13 WIB
Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah, Data yang Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti
Jumat 21-08-2026,13:08 WIB
Fauzan Khalid Dorong ATR/BPN Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa Pertanahan
Jumat 21-08-2026,13:00 WIB
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Jumat 21-08-2026,12:42 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Siap Meluncur Mesin Hybrid, Interior Mewah, dan Harga Lebih Ramah di Kantong
Jumat 21-08-2026,12:31 WIB