Nasional - Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus urusan pertanahan di hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang yang memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama. “Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya. Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan di hari akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia melihat informasi tersebut dari akun resmi Kantah Kabupaten Karawang di TikTok, yang menurutnya cukup responsif ketika menjawab pertanyaan masyarakat. “Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya. Ia menceritakan, sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri. Menurutnya, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit. “Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak dibahas di media sosial,” ucapnya. Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diterima. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan di akhir pekan seperti PELATARAN. Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu-Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Khususnya, bagi mereka yang mengurus urusan tanahnya secara mandiri tanpa perantara.
Sekarang Bisa Ambil Sertipikat di Hari Libur
Senin 16-03-2026,16:49 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-07-2026,08:49 WIB
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA
Sabtu 18-07-2026,08:40 WIB
Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan. Simak Selengkapnya
Sabtu 18-07-2026,08:37 WIB
Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Sabtu 18-07-2026,08:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Rabu 15-07-2026,09:07 WIB
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,09:02 WIB
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
DPRD Seluma Minta DLH Usut Segera Dugaan Pencemaran Sungai Pering
Jumat 24-07-2026,11:05 WIB
Pembangunan Pasar Tradisional Modern Sembayat Senilai Rp12 Miliar Tertunda, Terkendala Sertifikat
Jumat 24-07-2026,11:10 WIB
Tak Terima Dipecat, Mantan PPPK Gugat Bupati Seluma ke PTUN
Terkini
Jumat 24-07-2026,13:25 WIB
Pemkab Seluma Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas demi Kesehatan Masyarakat
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
DPRD Seluma Minta DLH Usut Segera Dugaan Pencemaran Sungai Pering
Jumat 24-07-2026,11:10 WIB
Tak Terima Dipecat, Mantan PPPK Gugat Bupati Seluma ke PTUN
Jumat 24-07-2026,11:05 WIB
Pembangunan Pasar Tradisional Modern Sembayat Senilai Rp12 Miliar Tertunda, Terkendala Sertifikat
Jumat 24-07-2026,09:02 WIB