SELEBAR, Radarseluma.disway.id - Jajaran Polres Seluma berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Seluma dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 1 Tahun 2026. Operasi yang dilaksanakan selama 15 hari tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Sholat Idul Fitri 2026 Dilaksanakan di Lapangan Sekundang, Sekda Pimpin Rapat persiapan
BACA JUGA:BGN Peringatkan Mitra Program MBG Jangan Bentuk Koperasi Jadi-Jadian untuk Monopoli Pasokan Pangan
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 284 botol miras dari berbagai jenis. Termasuk minuman tradisional tuak yang dijual secara bebas di sejumlah tempat.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK mengatakan bahwa, Operasi Pekat Nala difokuskan untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seperti peredaran minuman keras, perjudian, premanisme, hingga berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Dalam Operasi Pekat Nala Tahun 2026 ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 284 botol miras berbagai jenis serta tuak. Seluruh barang bukti tersebut diamankan selama pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 15 hari," ujar Kapolres Seluma.
Kapolres juga menjelaskan, ratusan botol miras tersebut diamankan dari sembilan titik lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Seluma. Lokasi tersebut terdiri dari warung remang-remang (warem) serta sejumlah toko yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal.
Petugas kepolisian yang melakukan penertiban langsung mengamankan barang bukti miras yang ditemukan di lokasi. Selain itu, para pemilik usaha yang kedapatan menjual miras juga diberikan pembinaan serta teguran keras agar tidak lagi melakukan aktivitas serupa.