BKD Seluma

44% Tempat Penitipan Anak di Indonesia Ilegal, Kualitas Tak Layak

44% Tempat Penitipan Anak di Indonesia Ilegal, Kualitas Tak Layak

Dayacare banyak tak layak--

 

 

 JAKARTA, Radarseluma.disway.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis data memprihatinkan mengenai tempat penitipan anak di Indonesia, menyusul adanya kasus kekerasan di Yogyakarta.

 

BACA JUGA: Trump dan Pejabat AS Juga Jadi Target Penembakan di Gala Dinner

BACA JUGA:Perpaduan Ritual Kuno dan Panggung Peragaan Busana: Festival Sanyuesan Mendapatkan Sentuhan Modern di Wuzhisha

Berdasarkan data Kemen PPPA, 44 persen lembaga pengasuhan anak di Indonesia dinyatakan ilegal alias tidak mengantongi izin.

 

Berdasarkan catatan kementerian, hanya sekitar 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional resmi. Sisanya beroperasi di area abu-abu; ada yang sekadar memiliki tanda daftar (12%), dan ada pula yang hanya berstatus badan hukum (13,3%) tanpa izin operasional spesifik pengasuhan anak.

 

​"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak," ujar Arifah dalam keterangannya, Senin 27 April 2026.

 

Masalah utama yang disoroti adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Data Kemen PPPA menunjukkan 66,7 persen tenaga pengelola dan pengasuh di daycare belum tersertifikasi. 

 

Sumber: