Diduga Nikah Siri, Oknum ASN Seluma Berinisial HI Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat
Kuasa hukum bersama MM melapor ke Bupati Seluma--
PEMATANG AUR – Kasus dugaan nikah siri yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma kembali mencuat. Saat kasus sebelumnya belum tuntas, kini muncul laporan baru yang kembali menyeret nama ASN di daerah tersebut.
Pada Senin (27/4/2026), seorang perempuan berinisial MM bersama kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH, MH, secara resmi melayangkan laporan kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM. Laporan tersebut berisi permohonan kebijakan terkait dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma.
Kuasa hukum MM, Muhammad Akbar, menyampaikan bahwa kliennya meminta perhatian langsung dari Bupati Seluma atas permasalahan yang dialaminya.
“Hari ini saya bersama klien saya MM ingin mengadu ke Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM terkait klien kami yang meminta kebijakan. Oknum ASN di lingkup Pemkab Seluma diduga telah menikah siri dengan klien kami. Dari hubungan tersebut, klien kami memiliki seorang anak yang kini ditinggalkan oleh oknum tersebut,” ujar Akbar.
Akbar menambahkan, selama kurang lebih lima bulan terakhir, kliennya tidak mendapatkan nafkah dari oknum ASN tersebut. Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan juga disebut tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
“Sudah lima bulan ditinggalkan tanpa diberi nafkah. Kami juga sempat melakukan mediasi, namun diabaikan. Selain melapor ke Bupati, hari ini kami juga melaporkan oknum ASN ini ke Inspektorat Seluma,” lanjutnya.
Sumber:
