StuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo

Rabu 11-03-2026,18:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

“Fakta lapangan Keberadaan PLTU menjadi sesuatu yang lebih istimewa dibandingkan ruang hidup rakyat. Hak atas tanah, hak atas kehidupan layak, dan hak atas udara bersih milik masyarakat dirampas oleh PLTU-PLTU di Sumatera Selatan. Di desa-desa sekitar PLTU Sumsel 1 Kab. Muara Enim dan PLTU Keban Agung Kab. Lahat, tanah masyarakat dirampas secara paksa, sumber air dan ruang hidup dirusak. Tidak ada nilai tambah bagi masyarakat; justru sumber mata pencaharian semakin berkurang. Desa-desa yang berdampingan dengan PLTU tidak mendapatkan keistimewaan apa pun, bahkan harapan masyarakat bahwa kedekatan dengan pembangkit akan memberi akses listrik justru berakhir dengan kekecewaan,” kata Bonie.

BACA JUGA: Sinkronkan Data, BKD Seluma Rekonsiliasi DBH Pajak Rokok dan Anggaran Jamkesmas 2026

BACA JUGA: SANF Berbagi Kebahagiaan Ramadan lewat SANFull of Blessings

Melia Santry dari Yayasan Anak Padi mengatakan Di Kabupaten Lahat, warga menghadapi ancaman pencemaran dari PLTU Keban Agung membiarkan air lindi tumpukkan FABA beracun tercecer. Racun dari limbah batubara itu perlahan masuk ke lingkungan hidup warga, mencemari tanah yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Di tengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, warga dipaksa hidup berdampingan dengan racun industri yang terus dibiarkan beroperasi.

 

Deri Sopian Lembaga Tiga Beradik mengatakan bahwa di Jambi, limbah beracun Fly Ash dan Bottom Ash dari PLTU PT Permata Prima Elektrindo dibuang di kawasan rawan banjir hingga mencemari Anak Sungai Ale yang bermuara ke Sungai Tembesi. Saat banjir datang, lumpur hitam limbah batubara ikut terbawa arus dan masuk ke lingkungan warga, meracuni air serta mematikan sumber ikan yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat. Sungai yang dulu menjadi sumber pangan kini berubah menjadi aliran racun.

 

Diki Rafiqi dari LBH Padang mengatakan bahwa di Sumatera Barat, warga di sekitar PLTU Ombilin hidup di bawah kepungan debu limbah batubara yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah. Anak-anak sekolah dasar terpaksa belajar di tengah paparan debu FABA, sementara dalam radius satu kilometer partikel limbah itu bahkan ditemukan hingga ke kamar tidur warga. Energi yang katanya murah justru dibayar mahal oleh Masyarakat dengan udara yang kotor, kesehatan yang terancam, dan ruang hidup yang perlahan diracuni.

 

Cimbyo Layas Ketaren dari Kanopi Hiaju Indonesia mengatakan bahwa di Bengkulu, limbah abu batubara dari PLTU Teluk Sepang ditemukan ditimbun di sedikitnya 14 lokasi terbuka mulai dari kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baai hingga dekat permukiman warga. Limbah dibiarkan tanpa pengamanan memadai, mencemari sumur warga dan memicu gangguan pernapasan serta iritasi kulit bagi masyarakat sekitar.

 

Sadzili dari LBH Bandar Lampung mengatakan bahwa Sumatera dijadikan ladang tumbal industri batu bara: udara diracuni, laut dirusak, dan ruang hidup rakyat dihancurkan demi proyek energi kotor. 

 

“Narasi batu bara energi murah hanyalah kebohongan yang dibayar dengan kesehatan dan nyawa rakyat. Negara harus segera membangun sistem energi bersih yang berkeadilan,” kata Dzili.

 

Liza Lidiawati Akademisi Universitas Bengkulu menyampaikan bahwa pencemaran dari aktivitas PLTU yang mencemari udara dan perairan di Pulau Sumatera ini tidak bisa dibiarkan.

Kategori :