Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024

Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Pastikan Harga Sembako Stabil di Ramadan, Stok Energi Aman

"Iya, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan kan untuk mencari alat bukti. Setelah nanti memenuhi alat bukti baru penetapan tersangka," tegasnya.

 

Kasus ini mencuat setelah adanya hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa dengan total mencapai Rp 271 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bahkan sebagian di antaranya diduga bersifat fiktif.

 

Selain itu, auditor juga menemukan adanya kewajiban pajak yang belum disetorkan oleh pemerintah desa. Pajak terutang tersebut turut menambah nilai potensi kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Desa Dusun Baru tahun anggaran 2024.

 

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Seluma telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan.

Tidak adanya itikad pengembalian inilah yang kemudian menjadi dasar pelimpahan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Seluma untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Status perkara pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Langkah tegas Inspektorat dan Kejari Seluma tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat Desa Dusun Baru. Warga berharap kasus dugaan korupsi ini dapat diusut secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.

 

BACA JUGA:Honda Brio Tampil Canggih dan Simpel, Desain Belakang Lebar Kian Memikat Penggemar

BACA JUGA: BSI MU-FEST 2026 di UMY, Ajang Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Masyarakat juga menilai penanganan perkara ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diharapkan benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kategori :