BACA JUGA:Momentum Hijrah Transformasi Diri Menuju Pribadi Bertaqwa & Di Ridhoi Allah SWT
Renaldho juga menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejati Bengkulu. Karena lokus dan tempus delicti berada di wilayah hukum Kejari Seluma, maka perkara dilimpahkan untuk segera disidangkan di PN Tais.
Meski pelimpahan dilakukan di Seluma, tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.
Terdakwa merupakan Pemilik LPK di Garut. Terdakwa dalam perkara ini adalah Deni Wahyudin (40) warga Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat. Deni diketahui merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Deni diduga berperan aktif dalam proses perekrutan dan pemberangkatan seorang warga Desa Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. Yakni Adelia Mesya, ke Jepang melalui jalur tidak resmi.
Adapun modus yang digunakan adalah menawarkan pelatihan kerja dengan iming-iming pekerjaan layak di luar negeri. Namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami kawal sampai tuntas," tegas Renaldho.
BACA JUGA:Meluruskan Niat Puasa Agar Bernilai Ibadah Sempurna: Kunci Diterimanya Amal di Sisi Allah
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya seorang warga Kabupaten Seluma, Adelya Meysa (23) di Jepang. Proses pemulangan jenazah korban sempat terkendala persoalan biaya, yang kemudian membuka dugaan praktik perdagangan orang dalam keberangkatannya.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa korban diduga telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak LPK sebelum diberangkatkan. Namun setibanya di Jepang, korban disebut tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.