Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais

Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Dalam pengembangan penyidikan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu juga menemukan korban lain yang masih berada di Jepang dengan pola serupa. Para korban diduga telah menyerahkan sejumlah uang, namun tidak mendapatkan pekerjaan sesuai perjanjian awal maupun kontrak yang dijanjikan sebelum keberangkatan.

 

Aparat penegak hukum menilai perkara ini berpotensi tidak berdiri sendiri dan bisa melibatkan pihak lain. Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan pengiriman pekerja ilegal lintas negara, khususnya dari wilayah Kabupaten Seluma ke Jepang.

 

Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merespons serius perkara tersebut. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga telah membentuk satuan tugas pemberantasan human trafficking menyusul dugaan kuat adanya praktik perdagangan orang yang terorganisasi.

 

Selain ditangani Polda Bengkulu, penelusuran perkara ini juga dikoordinasikan dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah lembaga terkait di tingkat nasional dan internasional, mengingat adanya dugaan jalur pengiriman pekerja ilegal yang melibatkan Indonesia dan Jepang.

 

Dengan segera dimulainya proses persidangan, publik kini menanti pembuktian di pengadilan untuk mengungkap secara terang peran terdakwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara TPPO tersebut.(ctr)

Kategori :