OTT Ketua dan Waka PN Depok Sempat Kejar-kejaran

Sabtu 07-02-2026,09:00 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

 

BACA JUGA:Anggota Polres Seluma Bersih-bersih di Bendungan Seluma, Wujudkan Indonesia Asri

BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucapnya.

 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

 

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;

2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok

3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;

4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD

5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

 

Kategori :