Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA--
JAKARTA – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik tersebut sekaligus menegaskan status FA yang tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
BACA JUGA:10 Kantor Pertanahan Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah, Pelayanan Diharapkan Lebih Cepat
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn, Si Legenda Mobil Keluarga Indonesia dengan Desain Canggih dan Mewah
Tiga Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara PLTU PLN yang mengalami blackout, serta perkara terkait PT Asabri.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44, dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan Asabri sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna.
Sejak diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justicia dalam penanganan perkara resmi beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan membangun sinergi dan kolaborasi bersama penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam pelaksanaan supervisi.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembentukan tim khusus dan penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi bagian dari kelanjutan proses penanganan perkara setelah penyerahan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:
