- Status Kepegawaian
PPPK terikat perjanjian kerja, sementara PNS berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, keduanya kini bisa mengisi jabatan struktural.
- Kenaikan Pangkat
PPPK tidak memiliki ‘kenaikan pangkat’ seperti PNS, tetapi mereka mendapat penyesuaian jenjang jabatan dan kontrak yang diperbarui berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.
- Jabatan
Perpres No. 38 Tahun 2020 membuka peluang PPPK untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (Eselon III & IV) sesuai kompetensi.
Langkah-langkah PPPK Menuju Eselon IV
Untuk mejabat sebagai eselon IV, berikut ini tahapan yang PPPK lewati:
BACA JUGA:Anggaran Turun Drastis, Pemkab Seluma Tetap Gelar Safari Ramadhan 1447 H
Pastikan semua syarat administrasi dan kualifikasi terpenuhi.
Ikuti proses uji kompetensi untuk jabatan pengawas.
Jaga kinerja agar selalu memenuhi standar ‘Baik’.
Kesempatan ini akan muncul saat ada lowongan jabatan pengawas yang dibuka dan Anda dinilai memenuhi syarat.