Aturan Baru KPK 2026, Berikut Aturan dan penjelasannya Disini

Jumat 30-01-2026,16:38 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa gratifikasi wajib dilaporkan, kecuali yang secara tegas dikecualikan atau nilainya berada di bawah batas kewajaran. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.

 

Ancaman Pidana Tetap Mengacu UU Tipikor

KPK menegaskan ketentuan pidana gratifikasi tetap mengacu pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dinilai sebagai suap dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 

Selain itu, laporan gratifikasi yang tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak laporan dibuat dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

 

Dengan berlakunya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK berharap aparatur negara dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan gratifikasi yang dikecualikan maupun yang wajib dilaporkan. Transparansi dan kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

 

Kategori :