Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dalam acara keluarga dan keagamaan. Hadiah dalam rangka pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya dibatasi maksimal Rp1.500.000 per pemberi.
Nilai ini meningkat dari ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan maksimal Rp1.000.000 per pemberi. Selama tidak melebihi batas tersebut, penerima tidak diwajibkan melaporkan gratifikasi kepada KPK.
Penyesuaian Gratifikasi Antar Rekan Kerja
Selain gratifikasi keluarga, KPK juga memperbarui ketentuan gratifikasi antar rekan kerja. Untuk gratifikasi non-uang, seperti barang atau bingkisan, batas nilai wajar kini ditetapkan Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Ketentuan ini mengalami kenaikan dibanding aturan sebelumnya yang membatasi Rp200.000 per pemberi dan Rp1.000.000 per tahun. Sementara itu, ketentuan khusus gratifikasi rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang sebelumnya diatur secara khusus kini dihapus dalam regulasi terbaru.
BACA JUGA:Toyota New Hilux D-Cab 2024: Pick-Up Double Cabin dengan Desain Modern dan Stylish
Kewajiban Menolak dan Melapor Tetap Berlaku
KPK menegaskan bahwa pengecualian terhadap beberapa jenis gratifikasi tidak menghapus kewajiban aparatur negara untuk menolak gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.