"Kalau saya bicara hukum itu cuma dua. Dia bisa ajukan gugatan dan abitrase saja. Itu hukumnya begitu," katanya.
BACA JUGA: Central Yards Edible Art Fair Debuts in Hong Kong: Adding a brand new, first-of-its-kind event
BACA JUGA: Kades, Sekdes dan Bendahara Dusun Tengah Seluma Segera Diadili
Sebelumnya, sederet perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini diumumkan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Dia memaparkan paska terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh Sumut dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut.
Kemudian, Senin kemarin dari London, melalui zoom meeting Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga, dan Satgas PKH. Dalam ratas itu Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran.
BACA JUGA: Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
"Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.