ATR/BPN Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Sumatera
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan dukungan tersebut difokuskan pada penyediaan kepastian hukum atas lahan serta kesesuaian tata ruang agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan.
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap bisa dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum dan tidak bermasalah,” ujar Ossy dalam rapat, Minggu (28/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN berperan menyediakan informasi pertanahan terhadap lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Huntap.
Menurut Ossy, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dilakukan, yakni lahan harus berstatus clean and clear, secara teknis tidak berada di kawasan rawan bencana, lokasinya tidak terisolasi dari ekosistem kehidupan masyarakat seperti sekolah dan lahan pertanian, serta memiliki aksesibilitas dan jalur logistik yang memadai.
Sebagai langkah konkret, Ossy telah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar proses pengadaan tanah Huntap berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
BACA JUGA:Berikut Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan....
BACA JUGA:Penyelesaian Masalah Kemanusiaan Eks Pejuang Timtim Melalui Program Redistribusi Tanah
Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian pada penyesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan, sebagian lahan yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga memerlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar pembangunan Huntap tidak terkendala dan bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kejelasan status hukum tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap sangat penting untuk memberikan rasa aman serta memudahkan proses administrasi pertanahan.
“Kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah, apakah lahan diberikan dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian itu ditetapkan sejak awal,” pungkasnya.
Sumber: