Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

Jumat 16-01-2026,09:03 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Ditegaskan Bupati, ASN Terlibat Perselingkuhan dan Nikah Siri Segera Dieksekusi Sanksi Berat

Indonesia sedang diajak meninggalkan mekanisme koreksi itu.

Narasi bahwa DPRD adalah perwakilan rakyat terdengar indah, tetapi realitasnya lebih brutal. DPRD adalah representasi partai politik, bukan representasi kehendak rakyat yang hidup dan berubah.

 

Dalam Pilkada lewat DPRD:

• loyalitas anggota dewan terikat pada garis partai,

• keputusan ditentukan lewat lobi tertutup,

• dan transaksi politik menjadi norma, bukan penyimpangan.

Kita pernah mengalami ini sebelum 2005. Kepala daerah lebih sibuk menjaga hubungan dengan fraksi DPRD ketimbang melayani warga. Konflik kepentingan terjadi di ruang rapat, bukan di hadapan publik.

Ini bukan demokrasi perwakilan, melainkan oligarki elektoral yang dilegalkan.

Biaya Pilkada langsung memang besar. Tapi menjadikan biaya sebagai alasan mencabut hak pilih rakyat adalah logika yang berbahaya dan malas.

Masalah biaya bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada:

• sistem pembiayaan politik yang korup,

• penegakan hukum yang setengah hati,

• dan negara yang membiarkan politik uang menjadi praktik normal.

 

Kategori :