Jaksa menilai adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi serta dugaan penggelembungan nilai ganti rugi lahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Meski demikian, tim penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh tahapan pembebasan lahan, menurut Bagusti, dilaksanakan berdasarkan prosedur serta dokumen resmi yang telah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada saat itu.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu, Achmadsyah Ade Muri, SH, MH, dengan didampingi hakim anggota Tuti Amaliah, SH, MSi dan Ir. Mas Muanam, MH. Sidang berlangsung tertib, terbuka untuk umum, serta dihadiri oleh JPU.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan, bersikap kooperatif selama persidangan, serta faktor usia dan kondisi kesehatan.
BACA JUGA:Kondisi di Iran Makin Mengkhawatirkan, Ribuan Korban Demo Berjatuhan
"Pledoi akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya bang, pada tanggal 26 Januari mendatang bang," pungkasnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.(ctr)