Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial akan Periksa Pelanggaran Kode Etik

Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial akan Periksa Pelanggaran Kode  Etik

KPK--

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Gratifiksi masih kerap terjadi di Pengadilan. Hakim dan panitera masih ada yang tertangkap. Walau gaji dan kesejahteraan hakim di Indonesia terus dinaikkan an semakin besar. Terbaru, Ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok yang kena operasi tangkap tangan KPK. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta hingga Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan kena OTT terkait pengurusan sengketa lahan.

 

BACA JUGA:Ini Dia, Spesifikasi Changan Lumin EV, Mobil Imut Fast Charging: Cocok Buat Kawula Muda!

BACA JUGA:BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia, Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid

 Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini.

 Abdul Chair mengatakan KY akan memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula. Di sini masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan. Oleh sebab itu KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Abdul Chair kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).

 

Ia menyebut tak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Ia mengatakan selain sanksi hukum, pelaku juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi! Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Abdul Chair.

 

"Sanksi demikian selain sanksi hukum akan memberikan pengaruh pada yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Jadi penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan," tambahnya.

Sumber: