"Masih dalam proses pengecekan oleh Bidang Aset," kata Plt Kepala BKD Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, SE ME.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan eks transmigrasi tersebut.
"Hasil pengecekan di lapangan, lahan itu memang dikuasai oleh oknum ASN dan perangkat desa. Bahkan sudah ditanami kelapa sawit serta terdapat tiga unit rumah," terang Iksan.
Iksan juga menambahkan, Disnakertrans telah melakukan mediasi awal secara persuasif dan meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada Pemkab Seluma.
"Kami minta lahan dikembalikan. Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Bidang Datun Kejari Seluma untuk menentukan langkah yang tepat," tegasnya.
BACA JUGA:Transaksi Online Capai 86%, Pembatalan Tiket Whoosh kini Tersedia di Berbagai Kanal Digital
BACA JUGA:Transaksi Online Capai 86%, Pembatalan Tiket Whoosh kini Tersedia di Berbagai Kanal Digital
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan akan menelusuri dan mendalami dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi oleh oknum ASN. Kepala Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menegaskan bahwa, lahan transmigrasi merupakan aset negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur hukum yang sah.
"Setiap lahan transmigrasi memiliki ketentuan hukum yang jelas. Pengalihan atau pemanfaatannya harus mendapat persetujuan pihak berwenang, termasuk BPN. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti," jelas Kajari.