NASIONAL - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar segera mengurus penerbitan ulang apabila Sertipikat Tanah hilang. Proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen fundamental sebagai bukti kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
“Selain sebagai kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi sehingga wajib dijaga dengan baik oleh masing-masing pemilik,” ujar Harison dalam keterangannya.
Harison menjelaskan, apabila sertipikat tanah hilang, pemilik wajib menempuh beberapa tahapan sebelum diterbitkan sertipikat pengganti. Tahapan awal yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan hilang.
“Setelah itu dilakukan pengumuman selama satu bulan. Apabila dalam masa pengumuman tersebut tidak ada keberatan atau komplain dari pihak mana pun, barulah proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Informasi lengkap terkait prosedur, persyaratan, dan alur pengurusan sertipikat tanah yang hilang dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Lebih lanjut, Harison memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik sertipikat tanah yang hilang, di antaranya:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
BACA JUGA:Menkeu Tetapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan DD
BACA JUGA:Edi Purwanto Tunggu Keputusan ATR/BPN soal Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya
Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta surat kuasa, yang akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket Kantah
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum
Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika tersedia)
Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
“Proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertipikat pengganti akan diterbitkan dengan bentuk baru, namun data yang tercantum tetap sama dengan Buku Tanah,” terangnya.
Ia menambahkan, Buku Tanah merupakan dokumen yang disimpan di Kantor Pertanahan dan memiliki data identik dengan sertipikat tanah yang dipegang oleh masyarakat sebagai pemegang hak.
Di sisi lain, Harison juga menyampaikan bahwa ATR/BPN saat ini terus melakukan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satunya melalui alih media sertipikat tanah dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik.
“Sertipikat elektronik tetap dapat dicetak menggunakan secure paper. Selain itu, data sertipikat juga bisa diakses langsung oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.
Dengan sistem digital tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertipikat mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana, karena seluruh data telah tersimpan aman dalam basis data ATR/BPN.