Alhamdulillah, Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Sudah Waktunya Guru Mengajar Tanpa Cemas Kontrak

Minggu 30-11-2025,18:47 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

JAKARTA – Kabar gembira kembali datang bagi para tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aspirasi untuk mengalihkan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menguat seiring pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh perjuangan alih status PPPK ke PNS. Ia bahkan berjanji akan terus mengawal proses tersebut demi kepastian karier bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK.

 

Menurut Unifah, sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian status bagi para pendidik. Ia menyampaikan bahwa status PPPK sebagai ASN kontrak belum memberikan rasa aman, karena sewaktu-waktu dapat diberhentikan apabila anggaran tidak tersedia.

BACA JUGA:Kuota PTSL Seluma Bertambah Jadi 850 Bidang, Desa Padang Capo Terbanyak. Segini Totalnya

BACA JUGA:Gunakan Mobil Pickup, Pelaku Curnak Gasak Empat Sapi Warga Penago Baru

“Sudah waktunya guru PPPK, tendik, dan dosen PPPK diangkat menjadi PNS. Guru harus mengajar dengan tenang tanpa rasa cemas menunggu perpanjangan kontrak,” tegas Unifah dalam peringatan puncak HUT ke-80 PGRI di Jakarta, Sabtu (29/11).

 

Terkait mekanisme alih status apakah akan dilakukan tanpa tes atau tetap melalui seleksi, Unifah mengaku belum mendapatkan gambaran pasti mengenai kebijakan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa visi PB PGRI saat ini adalah memperjuangkan agar alih status PPPK ke PNS dapat benar-benar terwujud.

 

Unifah optimistis, perjuangan tersebut dapat berhasil apabila seluruh guru bersatu membawa aspirasi bersama melalui PGRI.

 

Kategori :