Seluma, Radarseluma.Disway.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma akan memanggil tiga anggota dewan yang tercatat beberapa kali tidak menghadiri rapat paripurna tanpa keterangan lengkap. Ketiganya adalah Iwan Harjo (Partai NasDem), Neri Gustiani (Partai Perindo) dan Ramadhansyah (Partai PKB).
BACA JUGA:16 Pejabat Eselon II Seluma Ikuti Uji Kelayakan Jabatan
BACA JUGA:Operasi Berjalan Lancar, Kondisi Jeni Pratiwi Masih Butuh Perawatan Intensif
Ketua BK DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, SSos mengatakan, pihaknya telah menerima laporan absensi dari Sekretariat DPRD yang menunjukkan adanya ketidakhadiran berulang pada agenda paripurna. Sesuai tata tertib dewan, setiap anggota wajib hadir kecuali memiliki alasan sah yang dilengkapi surat izin resmi.
"Berdasarkan absensi, memang ada tiga anggota DPRD Seluma yang melanggar tata tertib karena sudah lebih dari dua kali tidak hadir rapat paripurna. Kami sudah mendapat arahan dari pimpinan untuk segera melakukan pemanggilan," sampai Nofi.
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi yang harus dilakukan untuk memastikan alasan ketidakhadiran masing-masing anggota. Sekaligus menentukan kategori pelanggaran.
"Kami akan mengkaji keterangan mereka terlebih dahulu, apakah masuk pelanggaran ringan atau berat. Sanksi paling berat adalah pemecatan," tegasnya.
BACA JUGA: Banjir Bandang-Longsor Tapanuli Sumut Akibat Kerusakan Ekologis, Seluma Bagaimana?
Dari tiga nama tersebut, Ramadhansyah dari PKB diketahui sedang dalam kondisi sakit. Atas pertimbangan itu, BK akan melakukan kunjungan langsung ke kediamannya untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.