Larangan Duduk di Atas Makam: Adab Terhadap Kuburan Menurut Syariat Islam

Senin 24-11-2025,10:58 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

Reporter: Juli Irawan

Radarseluma.disway.id - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bagaimana beradab terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Kuburan bukan sekadar tempat jasad dikuburkan, tetapi ia memiliki kehormatan dan nilai syar’i yang wajib dijaga. Karena itu, Islam memberikan pedoman agar umat Muslim memperlakukan makam dengan penuh adab dan penghormatan, termasuk larangan keras untuk duduk di atas kuburan, menginjaknya, atau melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan mayit.   Larangan ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kehormatan si mayit, larangan tersebut juga bertujuan menjaga akidah umat agar tidak terjatuh pada perbuatan syirik atau mengarah pada pengagungan yang berlebihan. Pada artikel ini, pembahasan akan diuraikan secara panjang lebar, lengkap dengan dalil Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, disertai makna serta penjelasan ulama mengenai hukum dan hikmah larangan duduk di atas makam menurut syariat Islam.   BACA JUGA:Cinta Dunia dan Takut Mati: Akar Penyakit Umat Akhir Zaman dan Jalan Kembali Menuju Kejayaan   1. Kehormatan Mayit dalam Islam   Dalam ajaran Islam, kehormatan seorang Muslim tidak hilang meskipun ia telah meninggal dunia. Nabi Muhammad SAW bersabda:   Hadits tentang kehormatan mayit   عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا Artinya: “Mematahkan tulang mayit itu sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)   Hadits ini menunjukkan bahwa mayit tetap memiliki kehormatan. Jika sekadar mematahkan tulangnya saja disamakan seperti menyakitinya saat hidup, maka bagaimana dengan duduk di atas kuburnya, yang merupakan sikap merendahkan?   2. Dalil Hadits Larangan Duduk di Atas Kuburan   Larangan duduk, menginjak, atau bersandar di atas kuburan ditegaskan dalam banyak hadits shahih.   a. Larangan duduk di atas kubur   Rasulullah SAW bersabda:   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ   Artinya: “Jika seseorang dari kalian duduk di atas bara api lalu membakar pakaiannya hingga mengenai kulitnya, itu masih lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)   Ini bukan sekadar larangan, tetapi peringatan keras. Rasulullah SAW menggambarkan duduk di atas kuburan sebagai perbuatan yang sangat tercela, bahkan lebih buruk daripada membiarkan bara api membakar tubuh.   b. Larangan berjalan dan menginjak makam   Nabi Muhammad SAW juga bersabda:   لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Artinya: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kepadanya.” (HR. Muslim)   Hadits ini melarang dua hal sekaligus: Duduk di atas kuburan Menjadikan kuburan sebagai arah shalat Hal ini bertujuan menjaga umat Islam dari tindakan yang bisa mengarah kepada pengagungan kubur seperti yang terjadi pada umat-umat terdahulu.   3. Dalil Al-Qur’an yang Berkaitan   Walaupun Al-Qur’an tidak secara spesifik menyebut “duduk di atas kubur”, namun terdapat ayat yang melarang tindakan yang dapat mengarah pada pengkultusan dan pengagungan yang berlebihan terhadap makam orang saleh. Allah berfirman tentang kaum yang membuat bangunan di atas kuburan:   فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَانًا   Ayat ini menjelaskan sikap kaum terdahulu yang membangun bangunan di atas makam orang saleh. Para ulama menyebutkan bahwa ini adalah isyarat agar umat Islam tidak mengikuti kebiasaan tersebut karena dapat menjerumuskan pada kesyirikan  sebagaimana umat terdahulu tersesat dengan mengkultuskan kuburan orang alim.   4. Pendapat Ulama Tentang Larangan Ini   a. Imam An-Nawawi   Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan:   “Duduk di atas kuburan hukumnya haram. Hadits larangan ini sangat tegas dan keras.”   b. Ibn Hajar Al-Asqalani   Dalam Fathul Bari, ia menambahkan bahwa duduk di atas kuburan termasuk bentuk penghinaan terhadap mayit.   c. Ulama Mazhab Empat   Hanafi: Makruh tahrim, mendekati haram.   Maliki: Haram.   Syafi’i: Haram.   Hanbali: Haram secara mutlak.   Mayoritas ulama sepakat bahwa duduk di atas kuburan adalah perbuatan haram kecuali dalam kondisi darurat, seperti tidak ada tempat lain untuk berdiri ketika pemakaman sedang penuh.   BACA JUGA:Hilangnya Rasa Malu: Tanda Kiamat dan Rusaknya Moral Umat di Akhir Zaman   5. Hikmah Larangan Duduk di Atas Kubur   1. Menjaga kehormatan mayit   Mayit tetap suci dan terhormat, sehingga duduk di atasnya dianggap tidak sopan.   2. Mencegah perilaku mengarah pada kultus kubur   Larangan ini menutup celah dari perbuatan yang bisa mengarah pada syirik.   3. Mengajarkan adab dan etika ziarah kubur   Ziarah kubur bertujuan mengingat mati, bukan bersantai atau melakukan tindakan yang merendahkan.   4. Menumbuhkan rasa hormat dan takut kepada Allah   Menghormati kuburan adalah bagian dari takwa dan menjaga ajaran Rasulullah SAW.   6. Adab Ketika Berada di Area Pemakaman   Agar ziarah kubur sesuai tuntunan Rasulullah SAW, berikut adab yang diajarkan Islam:   Mengucapkan salam kepada penghuni kubur Rasulullah SAW bersabda:    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ   Artinya: “Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni negeri (kubur)…”   1. Tidak duduk di atas kubur   2. Tidak menginjak atau bersandar di atasnya   3. Tidak menangis berlebihan atau meratap   4. Tidak berdoa meminta kepada mayit   5. Menjaga kebersihan kuburan   6. Berdoa untuk mayit   Larangan duduk di atas makam adalah bagian dari ajaran Rasulullah SAW untuk menjaga kehormatan mayit sekaligus menjaga aqidah umat Islam dari kemusyrikan. Hadits-hadits shahih menyebutkan larangan tersebut dengan peringatan keras, bahkan Nabi SAW menggambarkan duduk di atas bara api lebih ringan daripada duduk di atas kuburan.   Mayoritas ulama sepakat bahwa duduk di atas makam hukumnya haram, kecuali bila ada uzur syar’i yang tidak bisa dihindari. Hikmah larangan ini sangat besar, baik dari sisi adab, aqidah, maupun kehormatan sesama Muslim yang telah meninggal dunia.   Sebagai umat Islam, adab terhadap kuburan tidak boleh dianggap sepele. Kuburan adalah tempat yang mengingatkan kita kepada kematian, bukan tempat untuk bersandar apalagi duduk di atasnya. Dengan memahami dalil-dalil syar’i serta pandangan ulama, kita dapat menjaga diri dari perbuatan yang dilarang dan menjaga kehormatan orang yang sudah berpulang ke rahmatullah. (djl)
Tags : #tuntunanrasulullahtentangkubur #radarseluma.disway.id #menjagakehormatanmayitmuslim #larangandudukdiatasmakam #kajian islam #hukumdudukdiataskubur #etikamenghormatimakamislam #adabziarahkuburdalamislam
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini