Jaga Habitat Penyu Belimbing, Pulai Buru Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi

Senin 17-11-2025,15:00 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Ambon, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2025 resmi menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Buru, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dengan total luas mencapai 57.594,12 hektar. Pantai di Pulau Buru khususnya di Kecamatan Fena Leisela merupakan salah satu area peneluran penyu belimbing (Dermochelys coriacea) terbesar di Indonesia. Penetapan ini menandai langkah strategis dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia.

 

BACA JUGA: WSBP Raih Empat Penghargaan di IABC Indonesia Awards 2025

BACA JUGA:Pada Oktober 2025, Arus Peti Kemas Internasional TPS Tetap Tumbuh

Perlindungan penyu belimbing di Buru memiliki dampak konservasi berskala global, karena data satelit tagging menunjukkan migrasinya dapat menjangkau hingga pantai barat Amerika Serikat dan Madagaskar. Bersama Jeen Womom di Papua Barat Daya, Buru menjadi salah satu dari dua pantai peneluran utama penyu belimbing di Indonesia yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang juga didukung oleh WWF-Indonesia, komunitas lokal, dan para pemangku kepentingan.

 

Kawasan konservasi di Perairan Buru ditetapkan sebagai Taman di Perairan Buru dan terdiri dari dua zona utama: zona inti seluas 608,91 hektare dan zona pemanfaatan terbatas seluas 56.985,21 hektare. Melalui pengelolaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, kawasan ini diharapkan menjadi model pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si, menyampaikan apresiasinya atas penetapan ini “Penetapan kawasan konservasi Pulau Buru merupakan tonggak penting bagi Maluku dalam menjaga ekosistem laut dan sumber daya perikanan kita. Kawasan ini tidak hanya melindungi habitat penting seperti terumbu karang dan penyu, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi biru dan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan,” ujar Erawan di Ambon.

 

“Selain itu penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Buru juga penting untuk mendukung keberlanjutan perikanan di Provinsi Maluku yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 dimana dalam program Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan sebagai zona industri penangkapan ikan melalui spill over benih dari kawasan,” lanjutnya.

 

BACA JUGA:PGRI Seluma Gelar Turnamen Bulutangkis Antar PC, Ganda Putra dan Putri

Sementara itu, WWF-Indonesia sebagai mitra teknis dalam proses penyusunan dan pendampingan penetapan kawasan konservasi ini, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Kategori :