Tersangka Kepemilikan 9.500 Butir Samcodin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat 14-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Pengembangan Usaha Budidaya Lobster di Ambon

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Seluma dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran ilegal zat adiktif di Provinsi Bengkulu.

 

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif," pungkasnya.(ctr)

Kategori :