Seluma, Radarseluma.Disway.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Setelah melalui proses penyidikan mendalam. Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik Satresnarkoba secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus peredaran ilegal 9.500 butir obat batuk merek Samcodin ke Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Terbaru dari Yamaha, Yamaha Aerox Listrik Jarak Tempuhnya 106 Km
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, SH MH dengan didampingi personel Satresnarkoba yakni, Aiptu Noval Haryanto, SH, Brigpol Rinto Silalahi, Bripda Hafis Maulana dan Bripda Ahmad Al Fikri.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH. Yakni, Gusni Tamrin (29) seorang karyawan swasta asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
"Tersangka ini terlibat dalam kasus peredaran Samkodin. Saat ini telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi penyidik Aiptu Noval Haryanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma di Kejaksaan Negeri Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pelimpahan terhadap tersangka bersama BB 9.500 butir Samkodin. Terlihat tersangka diberikan pengawalan ketat oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma.
"Tersangka kini resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Noval.