PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id- Proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 dipastikan tertunda. Hal ini terjadi setelah Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma memutuskan menunda rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 belum direvisi sesuai permintaan legislatif.
BACA JUGA:Sebagai Bapak Angkat, PT AEP Bantu Rp 10 Juta Swadaya Perbaikan Jalan Tiga Desa di Seluma Utara
BACA JUGA:Tekan Defisit APBD Seluma 2026 Anggaran Pokir dan Hibah Ditiadakan, DPRD Minta Dibahas Ulang
Penundaan rapat ini dikhawatirkan akan berdampak pada molornya jadwal pengesahan APBD 2026. DPRD menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan sebelum revisi terhadap draft KUA-PPAS dilakukan oleh TAPD Pemkab Seluma.
Permasalahan muncul setelah DPRD menemukan bahwa dalam draft KUA-PPAS yang diserahkan oleh TAPD, belum tercantum dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Menanggapi hal itu, seluruh anggota Banggar DPRD Kabupaten Seluma sepakat mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki. Keputusan ini diambil dalam rapat resmi di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Rabu yang lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, SE, MAP menjelaskan bahwa, dana pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD. Oleh karena itu, pokir dianggap sebagai bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah dan wajib dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan seperti KUA-PPAS.
"Pokok-pokok pikiran atau pokir ini bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar dapat direalisasikan melalui program pemerintah daerah. Ini adalah amanah yang harus kami kawal," kata April Yones.
Dirinya juga menambahkan, keberadaan dana pokir sejatinya membantu pemerintah daerah dalam menyusun program yang tepat sasaran. Usulan yang disampaikan melalui pokir biasanya mencakup kebutuhan mendasar masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.