Menggugat tanggungjawab negara atas kejahatan kehutanan yang terus terjadi di habitat gajah di Bentang Seblat

Sabtu 01-11-2025,10:16 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Supintri menambahkan bahwa PT BAT juga sama, dengan IUPHHK_HA SK No. 529/MENLHK/SETJEN/HPL.0/8/2021 memiliki konsesi seluas 22.020 ha. Dari luasan tersebut, telah mengalami kerusakan seluas 6.862 ha yang terdiri dari area non-hutan seluas 3.043 ha, kebun sawit seluas 2.162 ha dan areal pertanian lainnya seluas 1.658 ha.

Sementara dalam HPT Air Ipuh 1 dan HP Air Teramang yang masuk dalam konsesi PT BAT, ditemukan pembukaan baru dalam kawasan hutan dengan cara tebang habis lebih dari 500 ha, dan hingga akhir Oktober 2025 masih terjadi.

Bahkan dugaan jual beli kawasan hutan di dua areal konsesi ini juga menguat seperti yang pernah di investigasi dan dirilis oleh Konsorsium Bentang Seblat pada 2022.

“Ini adalah praktik kejahatan mafia kehutanan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara memperjualbelikan kawasan hutan. Mereka harus diproses secara hukum karena kejahatan kehutanan termasuk dałam kejahatan luar biasa,” katanya menambahkan.

Atas kondisi ini, Forum KEE melalui surat yang dilayangkan ke Menhut pada 30 Oktober 2025 menuntut 4 poin 

1. Evaluasi cepat dan cabut izin konsesi PT API dan PT BAT. Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebut pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.

2. Evaluasi dan tata ulang implementasi proyek Conserve di Bengkulu, sehingga sejalan dengan tujuan utama program ini yaitu pelestarian keanekaragaman hayati, utamanya satwa terancam punah gajah Sumatera dan memperkuat pengelolaan lanskap prioritas baik di dalam dan di luar kawasan konservasi, serta berkontribusi terhadap pencapaian Global Environmental Benefit dan secara spesifik mendukung program-program nasional, antara lain Forestry and Other Land Uses (Folu) Net Sink 2030, dan Enhanced Nationally Determined Contribution, khususnya untuk sektor kehutanan.

3. Tingkatkan status kawasan Bentang Seblat khusus areal koridor gajah seluas 80.987 ha menjadi kawasan Suaka Margasatwa sebagai upaya perlindungan dua satwa kharismatik Sumatera yaitu harimau Sumatera dan gajah Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu.

4. Tindak secara hukum seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Bentang Seblat sebagai wujud penegakan hukum serta memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya melindungi kawasan hutan negara yang tersisa.

Kami tidak rela gajah dan rimba Sumatera tinggal cerita!

Tentang Forum KEE

Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat merupakan gabungan 17 lembaga yang terdiri dari pemerintahan, NGO dan swasta yang dibentuk pada 2017 melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor S.497.DLHK.2017 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Gajah Sumatera Lansekap Seblat Bengkulu. 

 

 

Para pihak yang terlibat antara lain Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Bupati Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB-TNKS), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Anugerah Pratama Inspirasi (API), Kanopi Hijau Indonesia (KHI), Genesis Bengkulu, Lingkar Inisiatif Indonesia, Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, Flora Fauna International (FFI), Pusat Studi Lingkungan Universitas Bengkulu (UNIB), Jurusan Kehutanan UNIB, Jurusan Biologi FMIPA UNIB, Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Kepala Desa Gajah Makmur.

 

Kategori :