SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Dalam penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu masih menyisakan banyak tanda tanya. Pasalnya, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp 1,1 miliar. Publik menilai kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Tergiur Janji Gandakan Uang, Warga Talo Kecil Seluma Kehilangan Uang dan Emas
Seperti yang disampaikan oleh Yudi Hartono selaku tokoh masyarakat menilai, langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma patut diapresiasi. Namun, dirinya juga mendesak agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada dua orang tersangka saja.
"Kami mengapresiasi langkah Kejari Seluma yang telah menetapkan dua tersangka. Tapi ini jangan berhenti di situ. Nilainya terlalu besar jika hanya dua orang yang bermain. Jadi, penyidik perlu memperluas penyelidikan agar kasus ini benar-benar tuntas," kata Yudi Hartono kepada Radar Seluma.
Dikatakan Yudi, praktik pungli terhadap para guru peserta PPG telah mencoreng dunia pendidikan dan mencederai semangat peningkatan mutu tenaga pendidik. Padahal, tujuan utama program PPG adalah meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru, bukan dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi.
"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kalau program peningkatan kualitas guru justru dijadikan ladang pungli, itu sangat mencederai nilai-nilai pendidikan dan moral," tegasnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial BD (39) yang diketahui merupakan seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma. Serta DR (48) selaku operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.