Masyarakat Desak Jaksa Usut Aliran Uang Pungli PPG Kemenag, Tak Yakin Tsknya Cuma 2

Kamis 30-10-2025,20:05 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Canggih dan Mewah Paling Laris di Pasar Otomotif Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH sebelumnya menjelaskan bahwa, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat hasil pemeriksaan puluhan saksi dan dokumen pendukung.

 

"Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang objektif. Tidak ada tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun," tegas Kajari.

 

Meski demikian, Kejari Seluma tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

 

"Kami terbuka terhadap fakta baru. Jika nanti ada bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui, pungutan liar tersebut dilakukan selama dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban dengan total pungutan mencapai Rp 300 juta. Dimana setiap peserta PPG dimintai antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

 

Setahun kemudian, praktik serupa kembali dilakukan dengan jumlah korban dan nilai pungutan yang lebih besar. Pada tahun 2024, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 700 juta. Dengan besaran pungutan per guru mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

 

"Modusnya, para tersangka memungut uang dari guru peserta PPG dengan dalih sebagai biaya administrasi resmi. Padahal, pungutan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum," tambahnya.

Kategori :