SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Polemik di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kembali terjadi. Setelah sebelumnya Inspektorat Kabupaten Seluma melimpahkan hasil audit investigasi yang menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan dana desa bernilai ratusan juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Seluma. Pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Siapkan Rp 5 Miliar untuk Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu 2026 di Seluma
BACA JUGA: Belanja Masyarakat Meningkat di Oktober 2025, Capai 2.9%
Kali ini giliran mantan Sekretaris desa (Sekdes) Dusun Baru, Hardi Yansah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma diketahui untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan pada Rabu, 22 Oktober 2025 siang. Mantan Sekdes Dusun Baru beserta empat orang rekannya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma, dengan membawa map yang diduga merupakan laporan yang akan disampaikan teglauar dengan dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD. Dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran desa pada tahun 2020, 2021, 2023 dan 2025 Desa Dusun Baru.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Seluma dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai kuat. Pelapor menyerahkan dokumen berupa kuitansi, bukti pengeluaran dengan cap basah. Serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang disebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
"Kedatangan kita hari ini, kita menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di tahun 2020, 2021, 2022, 2023 termasuk tahun 2025. Sesuai dengan Visi dan Misi pak Presiden, mengatasi korupsi dari akar demi kemajuan bangsa dan negara," sampai Hardi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Keteladanan Rasulullah SAW Membesarkan Hati Sahabat yang Sedih: Kebijaksanaan dalam Menenangkan Jiwa
Menurutnya, dugaan penyimpangan paling mencolok terjadi pada program ketahanan pangan serta beberapa kegiatan nonfisik yang diduga tidak pernah terlaksana. Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan anggaran di luar konteks APBDes, yang tidak pernah dibahas ataupun disetujui melalui musyawarah desa.