Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Sabtu 04-10-2025,18:53 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

Kategori :