Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Sabtu 04-10-2025,18:53 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Selasa 11-11-2025,15:18 WIB
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya
Minggu 09-11-2025,15:26 WIB
Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat
Senin 27-10-2025,18:30 WIB
Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma
Rabu 15-10-2025,14:22 WIB
Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda
Minggu 12-10-2025,15:03 WIB
Menteri Nusron Sampaikan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,11:20 WIB
Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional Tahap 2 Resmi Dibuka, Kuota 32.000 Formasi untuk Program MBG, Cek Disini!
Minggu 07-12-2025,20:02 WIB
Puluhan Rumah di Ulu Alas Sudah Pasang Spanduk Tolak Tambang Emas
Minggu 07-12-2025,07:01 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Terbaru Hadir dengan Penyegaran, Fitur Semakin Lengkap dan Mesin Lebih Bertenaga
Minggu 07-12-2025,10:17 WIB
Sudah 7 Triliun Insentif Pemerintah untuk Otomotif dalam 2 Tahun Terakhir, Ini Hasilnya
Minggu 07-12-2025,19:00 WIB
Tabrak Lari di Sukaraja, Pengendara Motor Tewas, Polisi Buru Pelaku
Terkini
Minggu 07-12-2025,21:28 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Seluma Ditinjau Komisioner Komisi Kejaksaan dan Waka Kejati, Awal 2026 Dioperasikan
Minggu 07-12-2025,20:02 WIB
Puluhan Rumah di Ulu Alas Sudah Pasang Spanduk Tolak Tambang Emas
Minggu 07-12-2025,19:00 WIB
Tabrak Lari di Sukaraja, Pengendara Motor Tewas, Polisi Buru Pelaku
Minggu 07-12-2025,18:54 WIB
Waka BGN Larang SPPG Pecat Relawan Meski Jumlah Penerima MBG Dikurangi
Minggu 07-12-2025,18:51 WIB