Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Sabtu 04-10-2025,18:53 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Minggu 15-02-2026,06:30 WIB
Lahan Perumahan ASN Seluma Belum Clear, Sertifikat Masih Atas Nama Pribadi
Sabtu 17-01-2026,10:39 WIB
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Senin 05-01-2026,09:35 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Minggu 21-12-2025,09:28 WIB
Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026
Sabtu 20-12-2025,19:56 WIB
Pemilik Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasannya
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Operasi Pekat Nala, Polsek Semidang Alas Maras Seluma Sita Puluhan Botol Miras
Sabtu 28-02-2026,08:32 WIB
Sekda Susmanto Gelar Mutasi Pejabat Eslon III dan IV, Optimalisasi Kinerja Perangkat Daerah
Sabtu 28-02-2026,09:06 WIB
Penilaian IRH, Seluma Tertinggi di Bengkulu
Sabtu 28-02-2026,08:00 WIB
Jembatan Muara Nibung Seluma Rusak Parah, Akses Tiga Desa di Ulu Talo Terputus
Sabtu 28-02-2026,10:00 WIB
Experiencing an Authentic Chinese New Year in Chinese Gardens Around the World
Terkini
Minggu 01-03-2026,01:00 WIB
Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Serba Listrik di Bali dengan Taksi Komotra
Minggu 01-03-2026,00:00 WIB
Dosen Bedah UNIMUS Semarang Juara Nasional Berkat Tulisan “Stres, Kopi, Begadang”
Sabtu 28-02-2026,21:01 WIB
OJK Kembali Sanksi 2 Perusahaan, Lamggar Ketentuan Pasar Modal
Sabtu 28-02-2026,20:38 WIB
Serangan Israel dan AS, Terjadi Ledakan di 5 Kota di Iran
Sabtu 28-02-2026,20:02 WIB