Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Sabtu 04-10-2025,18:53 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,19:30 WIB
Kenali Jenis Lahan yang Tidak Bisa Disertipikatkan, Masyarakat Perlu Waspada Sebelum Membeli Tanah
Minggu 14-06-2026,10:35 WIB
ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun pada 2027
Minggu 14-06-2026,10:18 WIB
Mengapa Sengketa Tanah Sering Terjadi di Dalam Keluarga? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
Minggu 31-05-2026,11:15 WIB
Konsekuensi Membeli Tanah Tanpa Sertifikat atau Bukti Hak Milik, Wajib Dipahami Sebelum Transaksi
Kamis 07-05-2026,08:33 WIB
Urus Tanah Sendiri Lebih Baik Dari Pada Gunakan Jasa Calo,Begini Caranya!
Terpopuler
Terkini
Sabtu 11-07-2026,10:59 WIB
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Daftar Kepala Daerah Tersandung Korupsi pada 2026 Kian Bertambah
Sabtu 11-07-2026,10:35 WIB
Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan, Minta Kepala Daerah dan Masyarakat Awasi
Sabtu 11-07-2026,10:26 WIB
Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Sabtu 11-07-2026,10:21 WIB
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf
Jumat 10-07-2026,16:49 WIB